Laman
- Beranda
- Sekilas PRD
- Manifesto PRD
- AD/ART PRD
- Mars PRD
- Pembukaan UUD 1945
- Pengurus KPK - PRD Kota Depok
- Program Kerja PRD Depok
- Banner PRD Depok
- Video Dokumentasi PRD
- Hubungi PRD Depok
- Pendaftaran Anggota
- Sekilas Kota Depok
- Rumah Sakit di Depok
- Jaringan Pemkot Depok
- No. Telpon Penting Depok
- Rencana Tata Ruang Wilayah Depok
- Perda Depok
- Perwa Depok
- Puisi Wiji Thukul
- GERAKAN NASIONAL PASAL (GNP) 33 UUD 1945
- PRD Depok - Pemilu 2019 .. SIAP !!!
Jumat, 27 September 2013
PERNYATAAN SIKAP PRD KOTA DEPOK : DUKUNGAN TERHADAP PERJUANGAN SATPAM GRAND DEPOK CITY
Hari Jumat siang tadi (26/9/2013) sekitar 140 Satpam Grand Depok City (GDC) Kota Kembang menggelar aksi demonstrasi di kantor Pemasaran GDC menuntut keadilan kepada pihak pengembang GDC karena beberapa kawan mereka (7 orang) telah di pecat secara secara semena-mena tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, hasil pantauan PRD Depok, gaji para Satpam ini juga di bawah Upah Minimum Kota Depok sebesar Rp 2.042.000,-. Mereka mengaku hanya di gaji Rp 1,1 juta/per bulan padahal rata-rata sudah bertahun-tahun bekerja di GDC.
Oleh karena itu, PRD Kota Depok menuntut :
I. Pihak pengembang GDC untuk tidak melakukan pemecatan Satpam tanpa alasan yang jelas.
II. Pihak pengembang GDC untuk membayar gaji Satpam minimal sesuai dengan UMK Kota Depok sebesar Rp. 2.042.000,-
III. Pihak Pengembang GDC untuk memberikan hak-hak normatif buruh sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu :
1. Hak atas pekerjaan dan Upah Normal.
2. Hak atas Upah Lembur.
3. Hak atas Hari Libur.
4. Hak atas Izin Dispensasi.
5. Ha katas Cuti Tahunan atau Istirahat Tahunan.
6. Hak atas Cuti Melahirkan, untuk Pekerja wanita.
7. Hak untuk menjalankan Ibadah Keagamaan (Menunaikan Ibadah Haji).
8. Hak atas THR Keagamaan.
9. Hak atas Jaminan Sosial Tenagakerja.
10. Hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
11. Hak untuk berorganisasi dalam Serikat Buruh.
12. Hak atas Pesangon.
IV. Pemerintah Kota Depok (Dinas Tenaga Kerja dan Sosial) untuk terlibat libat aktif dalam penyelesaian konflik perburuhan.
V. Pemerintah Kota Depok (Dinas Tenaga Kerja dan Sosial) untuk menindak pengembang GDC jika tidak membayar para buruhnya sesuai dengan UMK yang berlaku di Kota Depok serta mengabaikan Hak-hak normatif buruh sebagaimana tercantum dalam UU No. 13 tahun 2003.
VI. PRD Kota Depok siap melakukan pendampingan/advokasi dalam perjuangan para Satpam GDC untuk memperoleh hak-haknya sebagai buruh/pekerja dari GDC.
Demikian pernyataan sikap PRD Kota Depok menanggapi perjuangan kawan-kawan Satpam GDC.
SALAM GOTONG ROYONG !!!
LAKSANAKAN PASAL 33 UUD 1945 !!!
Depok, 27 September 2013
Komite Pimpinan Kota - Partai Rakyat Demokratik (PRD)
Kota Depok
Diddy Kurniawan
Ketua
HP. 0856 7966 727
Blog : http://prddepok.blogspot.com/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar