Jumat, 27 September 2013

PERNYATAAN SIKAP PRD KOTA DEPOK : DUKUNGAN TERHADAP PERJUANGAN SATPAM GRAND DEPOK CITY


Hari Jumat siang tadi (26/9/2013) sekitar 140 Satpam Grand Depok City (GDC) Kota Kembang menggelar aksi demonstrasi di kantor Pemasaran GDC menuntut keadilan kepada pihak pengembang GDC karena beberapa kawan mereka (7 orang) telah di pecat secara secara semena-mena tanpa alasan yang jelas.

Selain itu, hasil pantauan PRD Depok, gaji para Satpam ini juga di bawah Upah Minimum Kota Depok sebesar Rp 2.042.000,-. Mereka mengaku hanya di gaji Rp 1,1 juta/per bulan padahal rata-rata sudah bertahun-tahun bekerja di GDC.

Oleh karena itu, PRD Kota Depok menuntut :

I. Pihak pengembang GDC untuk tidak melakukan pemecatan Satpam tanpa alasan yang jelas.

II. Pihak pengembang GDC untuk membayar gaji Satpam minimal sesuai dengan UMK Kota Depok sebesar Rp. 2.042.000,-

III. Pihak Pengembang GDC untuk memberikan hak-hak normatif buruh sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu :
1.       Hak atas pekerjaan dan Upah Normal.
2.       Hak atas Upah Lembur.
3.       Hak atas Hari Libur.
4.       Hak atas Izin Dispensasi.
5.       Ha katas Cuti Tahunan atau Istirahat Tahunan.
6.       Hak atas Cuti Melahirkan, untuk Pekerja wanita.
7.       Hak untuk menjalankan Ibadah Keagamaan (Menunaikan Ibadah Haji).
8.       Hak atas THR Keagamaan.
9.       Hak atas Jaminan Sosial Tenagakerja.
10.    Hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
11.    Hak untuk berorganisasi dalam Serikat Buruh.
12.    Hak atas Pesangon.

IV. Pemerintah Kota Depok (Dinas Tenaga Kerja dan Sosial) untuk terlibat libat aktif dalam penyelesaian konflik perburuhan.

V. Pemerintah Kota Depok (Dinas Tenaga Kerja dan Sosial) untuk menindak pengembang GDC jika tidak membayar para buruhnya sesuai dengan UMK yang berlaku di Kota Depok serta mengabaikan Hak-hak normatif buruh sebagaimana tercantum dalam UU No. 13 tahun 2003.

VI. PRD Kota Depok siap melakukan pendampingan/advokasi dalam perjuangan para Satpam GDC untuk memperoleh hak-haknya sebagai buruh/pekerja dari GDC.

Demikian pernyataan sikap PRD Kota Depok menanggapi perjuangan kawan-kawan Satpam GDC.

SALAM GOTONG ROYONG !!!
LAKSANAKAN PASAL 33 UUD 1945 !!!

Depok, 27 September 2013

Komite Pimpinan Kota - Partai Rakyat Demokratik (PRD)
Kota Depok




Diddy Kurniawan
Ketua

HP. 0856 7966 727
Blog : http://prddepok.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar