AD/ART PRD




ANGGARAN DASAR
PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK

BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN WATAK SERTA TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Nama Organisasi ini adalah Partai Rakyat Demokratik. Disingkat PRD.
PASAL 2
WAKTU
PRD didirikan pada tanggal 15 April 1996 di Kabupaten Sleman, Jogjakarta.
PASAL 3
SIFAT DAN WATAK
  1. PRD adalah partai kader yang berbasis massa dan bersifat terbuka.
  2. PRD adalah partai yang berwatak progresif-revolusioner.
PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
Kedudukan pusat PRD berada di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
PASAL 5
ASAS
Asas PRD adalah Pancasila.
PASAL 6
TUJUAN
Tujuan PRD yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur tanpa penindasan manusia atas manusia dan penindasan bangsa atas bangsa.
BAB III
POKOK POKOK PERJUANGAN
PASAL 7
Pokok-pokok perjuangan PRD yaitu:
  1. Memimpin dan atau terlibat aktif dalam menuntaskan perjuangan demokrasi nasional.
  2. Memimpin dan atau terlibat aktif dalam menggalang persatuan nasional melawan imperialisme.
  3. Memimpin dan atau terlibat aktif dalam perjuangan anti korupsi.
BAB IV
BADAN dan STRUKTUR ORGANISASI, WILAYAH KERJA ORGANISASI,DAN PRINSIP KERJA ORGANISASI
PASAL 8
BADAN  dan STRUKTUR ORGANISASI
Badan dan Struktur organisasi PRD tersusun sebagai berikut:
  1. Pembuat keputusan tertinggi adalah Kongres.
  2. Pembuat keputusan tertinggi setelah Kongres adalah  Presidium Nasional.
  3. Pelaksana keputusan Kongres dan atau Presidium Nasional adalah  Komite Pimpinan Pusat – Partai Rakyat Demokratik. Disingkat KPP-PRD.
  4. Pelaksana keputusan Kongres dan atau Presidium Nasional setingkat Propinsi adalah Komite Pimpinan Wilayah – Partai Rakyat Demokratik. Disingkat KPW-PRD.
  5. Pelaksana keputusan Kongres dan atau Presidium Nasional setingkat Kota/Kabupaten adalah Komite Pimpinan Kota/Kabupaten – Partai Rakyat Demokratik. Disingkat KPK-PRD.
  6. Pelaksana keputusan Kongres dan atau Presidium Nasional setingkat Kecamatan adalah Komite Pimpinan Kecamatan – Partai Rakyat Demokratik. Disingkat KPKc-PRD.
  7. Pelaksana keputusan Kongres dan atau Presidium Nasional setingkat Desa/Kelurahan adalah Komite Pimpinan Desa/Kelurahan – Partai Rakyat Demokratik. Disingkat KPD/L-PRD.
  8. Pelaksana keputusan Kongres dan atau Presidium Nasional di luar negeri adalah Komite Perwakilan yang dikoordinasikan oleh KPP.
PASAL 9
WILAYAH KERJA ORGANISASI
Wilayah kerja organisasi PRD adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 10
PRINSIP KERJA ORGANISASI
PRD bekerja dengan prinsip sebagai berikut:
  1. Organ yang lebih rendah dan tiap-tiap anggota mematuhi, tunduk dan mengikuti kepemimpinan organ yang lebih tinggi.
  2. Organ yang lebih tinggi memperhatikan dan mempelajari setiap laporan, data, informasi, usulan dan kritik dari organ yang lebih rendah dan atau setiap anggota sebagai panduan.
  3. Keputusan dibuat berdasarkan diskusi yang teliti, mendalam, penuh perhitungan dan atas hasil suara mayoritas.
  4. Setiap tingkat struktur PRD dibimbing oleh mekanisme evaluasi yang harus dilaksanakan secara rutin dan berkala sebagai syarat membangun dan memperkuat kolektivisme.
  5. Perdebatan kader dan anggota dibuka secara demokratis sebelum pengambilan keputusan, setelah pengambilan keputusan kader dan anggota wajib menjalankan keputusan tersebut secara bulat.
BAB V
SYARAT KEANGGOTAAN DAN JENJANG KEANGGOTAAN
PASAL 11
SYARAT KEANGGOTAAN
Tiap-tiap warga negara Indonesia tanpa membedakan asal-usul suku, ras, agama, golongan yang menyetujui dan setia kepada azas dan program-program PRD dan memenuhi kewajiban serta menjalankan keputusan-keputusan dapat menjadi anggota PRD.
PASAL 12
JENJANG KEANGGOTAAN
Keanggotaan dalam PRD terdiri menjadi tiga, yaitu:
  1. Kader.
  2. Anggota Biasa.
  3. Anggota Luar Biasa.
BAB VI
SUMPAH
PASAL 13
Demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur tanpa penindasan manusia oleh manusia dan penindasan bangsa oleh bangsa, dengan bersungguh-sungguh aku bersumpah akan selalu setia dan patuh pada keputusan, disiplin, dan peraturan-peraturan Partai Rakyat Demokratik.
BAB VII
KEUANGAN
PASAL 14
Sumber keuangan PRD didapatkan dari:
  1. Iuran Anggota.
  2. Sumbangan tidak mengikat.
BAB VIII
TENTANG ORGANISASI MASSA
PASAL 15
PRD membuka diri terhadap afiliasi organisasi-organisasi massa.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 16
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar (AD) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).



ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK
BAB I
BADAN PENGAMBIL KEPUTUSAN
PASAL 1
KONGRES PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK (KONGRES PRD)
  1. Kongres PRD adalah pengambil keputusan tertinggi.
  2. Kongres PRD dilaksanakan  5 (lima) tahun sekali.
  3. Peserta Kongres PRD adalah seluruh anggota PRD.
  4. Hal-hal terkait dengan kepesertaan Kongres akan diatur oleh Presidium Nasional.
  5. Setiap peserta Kongres memiliki:
a. Hak bicara dan hak suara.
b. Hak memilih dan dipilih.
  1. Peserta peninjau terdiri dari wakil organisasi lain yang direkomendasi oleh Presidium Nasional PRD yang hanya memiliki hak bicara.
  2. Tugas-tugas Kongres adalah:
    1. Meminta pertanggungjawaban dan mendemisionerkan pimpinan nasional PRD yang  dipilih pada periode sebelumnya.
    2. Membahas, menganalisa dan menyimpulkan situasi politik nasional.
    3. Menetapkan program dan metode perjuangan PRD.
    4. Mengubah dan atau menetapkan kembali Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PRD.
    5. Mengangkat pimpinan nasional PRD.
    6. Membuat resolusi-resolusi.
    7. Kongres Luar Biasa (KLB) PRD dapat dilaksanakan atas dasar usulan minimal setengah tambah satu dari jumlah KPW-PRD yang ada.

PASAL 2
PRESIDIUM NASIONAL PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK (PRESNAS PRD)
  1. Presidium Nasional PRD adalah pembuat keputusan tertinggi setelah Kongres PRD.
  2. Presidium Nasional PRD dilaksanakan  dua (2) kali dalam 1 (satu) tahun.
  3. Anggota Presidium Nasional PRD adalah:
    a. 15 orang pimpinan nasional yang dipilih dan diangkat oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
    b. Ketua atau Sekretaris KPW PRD.
  4. Tugas-tugas Presidium Nasional adalah:
    a. Menerima laporan dari KPP PRD dan KPW PRD
b. Melakukan penilaian terhadap perkembangan situasi politik nasional.
c. Melakukan evaluasi terhadap seluruh aktifitas organisasi.
d. Merumuskan strategi dan taktik
e. Membuat keputusan yang belum sempat ditetapkan dalam Kongres.
f. Membuat resolusi-resolusi.
PASAL 3
KOMITE PIMPINAN PUSAT PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK (KPP PRD)
  1. KPP PRD adalah badan pengambil keputusan tertinggi setelah Presidium Nasional
  2. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal KPP PRD dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres PRD untuk masa jabatan 5 (lima)  tahun sekali.
  3. Dalam menjalankan fungsi idiologi, politik dan organisasi KPP PRD dibantu oleh biro dan deputi-deputi yang dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Presidium Nasional.
  4. KPP-PRD berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. KPP-PRD adalah  pembuat keputusan harian politik organisasi.
  6. KPP-PRD bertanggungjawab pada Presidium Nasional PRD
  7. Tugas dan tanggungjawab KPP PRD:
  1. Melaksanakan keputusan-keputusan Kongres dan atau Presidium Nasional PRD
  2. Mengambil keputusan dan memberikan arahan praktis pada seluruh jajaran komite pimpinan di bawahnya dan seluruh anggota PRD
  3. Menyelenggarakan rapat reguler  satu (1) kali dalam satu (1) bulan
  4. Membuat laporan kerja yang akan dipresentasikan kepada Presidium Nasional PRD
  5. Struktur organisasi KPP PRD dapat diperluas dengan menambah Biro atau Deputi sesuai kebutuhan, yang diputuskan dalam Presidium Nasional PRD.
PASAL 4
KOMITE PIMPINAN WILAYAH  PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK (KPW PRD)
  1. KPW PRD dipilih dalam Konferensi Wilayah PRD untuk masa jabatan  5 (lima) tahun.
  2. KPW PRD disahkan oleh KPP PRD.
  3. KPW PRD merupakan struktur tertinggi di tingkat Provinsi.
  4. KPW PRD dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris.
  5. Dalam menjalankan fungsi idiologi, politik dan organisasi dibantu oleh biro dan deputi-deputi yang dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh ketua dan sekretaris.
  6. Tugas dan tanggungjawab KPW PRD:
  1. Mengontrol, menjalankan dan mengawasi pelaksanaan keputusan Kongres dan atau Presidium Nasional dan atau KPP PRD di wilayah kerjanya.
  2. Memberikan penjelasan dan rincian teknis kepada seluruh KPK PRD tentang keputusan yang diterimanya.
  3. Mengumpulkan laporan kerja, penilaian dan evaluasi dari struktur organisasi di bawahnya dan menyerahkannya kepada KPP PRD.
  4. Membangun dan mengembangkan organisasi PRD di wilayah kerjanya.
PASAL 5
KOMITE PIMPINAN KOTA PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK (KPK PRD)
  1. KPK PRD dipilih dalam Konferensi Kota/Kabupaten  untuk  masa jabatan 5 (lima) tahun
  2. KPK PRD disahkan oleh KPW PRD
  3. KPK PRD merupakan struktur tertinggi setingkat Kota/Kabupaten
  4. KPK PRD dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris
  5. Dalam menjalankan fungsi idiologi, politik dan organisasi dibantu oleh biro dan deputi-deputi yang dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh ketua dan sekretaris
  6. Tugas dan tanggungjawabnya:
  1. Mengontrol, menjalankan dan mengawasi pelaksanaan keputusan Kongres dan atau Presidium Nasional, KPP PRD dan atau KPW PRD di wilayah kerjanya.
  2. Memberikan penjelasan dan rincian teknis kepada seluruh KPC PRD tentang  keputusan yang diterimanya.
  3. Mengumpulkan laporan kerja, penilaian dan evaluasi dari dan struktur organisasi di bawahnya dan menyerahkannya kepada KPW PRD.
  4. Membangun dan mengembangkan organisasi PRD di wilayah kerjanya.
PASAL 6
KOMITE PIMPINAN KECAMATAN PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK (KPKc PRD)
  1. KPKc PRD dipilih dalam Konferensi Kecamatan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
  2. KPKc PRD disahkan oleh KPK PRD
  3. KPKc PRD merupakan struktur tertinggi setingkat Kecamatan
  4. Struktur KPKc PRD dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris
  5. Dalam menjalankan fungsi idiologi, politik dan organisasi dibantu oleh biro dan deputi-deputi yang dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh ketua dan sekretaris
  6. Tugas dan tanggungjawabnya:
  1. Mengontrol, menjalankan dan mengawasi pelaksanaan keputusan Kongres dan atau Presidium Nasional, KPP PRD dan atau KPW PRD dan atau KPK di wilayah kerjanya.
  2. Memberikan penjelasan dan rincian teknis kepada seluruh KPD/L-PRD tentang  keputusan yang diterimanya.
  3. Mengumpulkan laporan kerja, penilaian dan evaluasi dari struktur organisasi di bawahnya dan menyerahkannya kepada KPK PRD.
  4. Membangun dan mengembangkan organisasi PRD di wilayah kerjanya
PASAL 7
KOMITE PIMPINAN DESA/KELURAHAN PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK
(KPD/L PRD)
  1. KPD/L PRD dipilih dalam Konferensi Desa/Kelurahan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
  2. KPD/L PRD disahkan oleh KPK
  3. KPD/L PRD merupakakan struktur tertinggi setingkat Desa/Kelurahan
  4. Struktur KPD/L PRD  dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris
  5. Dalam menjalankan fungsi idiologi, politik dan organisasi dibantu oleh biro dan deputi-deputi yang dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh ketua dan sekretaris
  6. Tugas dan tanggungjawabnya:
  1. Mengontrol, menjalankan dan mengawasi pelaksanaan keputusan Kongres dan atau Presidium Nasional, KPP PRD dan atau KPW PRD dan atau KPK dan atau KPKc di wilayah kerjanya.
  2. Memberikan penjelasan dan rincian teknis kepada seluruh anggota tentang  keputusan yang diterimanya.
  3. Mengumpulkan laporan kerja, penilaian dan evaluasi dari anggota dan menyerahkannya kepada KPKc PRD.
  4. Membangun dan mengembangkan organisasi PRD di wilayah kerjanya.
PASAL 8
SYARAT-SYARAT PENDIRIAN STRUKTUR ORGANISASI PARTAI
Pendirian struktur partai pada setiap tingkat daerah didasarkan atas syarat-syarat:
  1. Pendirian struktur KPW-PRD mensyaratkan terbentuknya 2 (dua) stuktur partai di bawahnya.
  2. Pendirian struktur KPK-PRD mensyaratkan terbentuknya 2 (dua) struktur partai di bawahnya.
  3. Pendirian struktur KPKc mensyaratkan terbentuknya 2 (dua) struktur partai di bawahnya
  4. Pendirian struktur KPL/D mensyaratkan 15 (lima belas) anggota di kelurahan/desa tersebut.
PASAL 9
KOMITE PERWAKILAN LUAR NEGERI
  1. Komite Perwakilan luar negeri PRD diangkat dan diberhentikan oleh KPP PRD
  2. Komite Perwakilan luar negeri PRD bertugas menjalankan keputusan-keputusan KPP PRD dalam kerja politik dan organisasi
BAB II
TENTANG RAPAT DAN KONFERENSI
PASAL 10
JENIS RAPAT
Rapat-rapat PRD dibagi menjadi:
  1. Rapat Harian
  1. Rapat Harian adalah rapat pimpinan harian PRD di setiap tingkat struktur partai.
  2. Rapat Harian sekurang-kurangnnya diselenggarakan 2 (dua) minggu sekali.
  3. Rapat Harian dipimpin oleh Ketua dan atau Sekretaris.
  4. Rapat Pleno
    1. Rapat Pleno adalah rapat seluruh anggota dan staf sesuai dengan tingkatan di seluruh struktur partai.
    2. Rapat Pleno  diselenggarakan dua kali dalam enam bulan, sebelum dan sesudah pelaksanaan Presidium Nasional.
    3. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua dan atau Sekretaris.
    4. Rapat Deputi/Biro
      1. Rapat Deputi/Biro adalah rapat seluruh anggota deputi atau biro di setiap tingkat struktur partai.
      2. Rapat Deputi/Biro diselenggarakan  2 (dua) minggu sekali.
      3. Rapat Deputi/Biro dipimpin oleh ketua deputi/biro.
      4. Rapat Koordinasi
        1. Rapat Koordinasi adalah rapat untuk mengkoordinsikan kader-kader yang bekerja diluar struktur Partai yang dilakukan secara reguler.
        2. Peserta Rapat Koordinasi disesuaikan dengan kebutuhan kerja.
        3. Rapat Koordinasi dapat diusulkan oleh setiap kader sesuai dengan tingkatannya.
PASAL 11
MEKANISME RAPAT
Mekanisme rapat PRD adalah sebagai berikut:
  1. Rapat di setiap tingkatan dipimpin oleh seorang pimpinan rapat yang didampingi seorang sekretaris.
  2. Rapat di setiap tingkatan didokumentasikan secara tertulis, ditandatangani pimpinan rapat, dan berita acaranya diserahkan kepada organ di atasnya.
  3. Rapat di setiap tingkatan memiliki agenda rapat yang jelas, didasarkan pada perkembangan kondisi objektif dan laporan kerja organ di bawahnya
PASAL 12
JENIS KONFERENSI
Jenis-jenis Konferensi PRD adalah sebagai berikut:
  1. Konferensi Wilayah
  2. Konferensi Kota/Kabupaten
  3. Konferensi Kecamatan
  4. Konferensi Kelurahan/Desa
PASAL 13
KONFERENSI WILAYAH
  1. Konferensi Wilayah adalah pengambilan keputusan tertinggi setingkat Propinsi.
  2. Konferensi Wilayah diselenggarakan  satu (1) kali dalam 5 (lima) tahun.
  3. Hal-hal terkait dengan kepesertaan Konferensi Wilayah akan diatur oleh Presidium Nasional.
  4. Setiap peserta memiliki hak:
a. Hak bicara dan hak suara.
b. Hak memilih dan dipilih.
  1. Konferensi Wilayah mempunyai wewenang:
  1. Meminta pertanggungjawaban dan mendemisionerkan pimpinan wilayah PRD yang dipilih pada periode sebelumnya.
  2. Mensosialisasikan dan menjabarkan hasil-hasil Kongres, Presidium Nasional dan KPP-PRD.
  3. Mengangkat Ketua dan Sekretaris KPW PRD.
  4. Membahas, menganalisa dan menyimpulkan situasi politik wilayah.
  5. Menetapkan program kerja
  1. Hasil Konferensi Wilayah disahkan oleh KPP PRD.
  2. Konferensi Luar Biasa Wilayah dilaksanakan atas dasar usulan minimal setengah tambah satu jumlah KPK PRD yang ada dan atas persetujuan KPP PRD.
PASAL 14
KONFERENSI KOTA
  1. Konferensi Kota adalah pengambilan keputusan tertinggi setingkat Kota/Kabupaten.
  2. Konferensi Kota diselenggarakan  satu (1) kali dalam 5 (lima) tahun.
  3. Hal-hal terkait dengan kepesertaan Konferensi Kota akan diatur oleh Presidium Nasional
  4. Setiap peserta memiliki hak:
  1. Hak bicara dan hak suara.
  2. Hak memilih dan dipilih.
  3. Meminta pertanggungjawaban dan mendemisionerkan pimpinan kota/kabupaten PRD yang dipilih pada periode sebelumnya.
  4. Mensosialisasikan dan menjabarkan hasil-hasil Kongres, Presidium Nasional, KPP-PRD dan KPW PRD.
  5. Mengangkat Ketua dan Sekretaris KPK PRD.
  6. Membahas, menganalisa dan menyimpulkan situasi politik kota/kabupaten.
  7. Menetapkan program kerja.
  1. Konferensi Kota mempunyai wewenang:
  1. Hasil Konferensi Kota/Kabupaten disahkan oleh KPW PRD.
  2. Konferensi Luar Biasa Kota/Kabupaten dilaksanakan atas dasar usulan minimal setengah tambah satu jumlah KPKc PRD yang ada dan atas persetujuan KPW PRD.
PASAL 15
KONFERENSI KECAMATAN
  1. Konferensi Kecamatan adalah pengambilan keputusan tertinggi setingkat Kecamatan
  2. Konferensi Kecamatan diselenggarakan  satu (1) kali dalam 5 (lima) tahun
  3. Hal-hal terkait dengan kepesertaan Konferensi Kecamatan akan diatur oleh Presidium Nasional .
  4. Setiap peserta memiliki hak:
  1. Hak bicara dan hak suara.
  2. Hak memilih dan dipilih
  1. Konferensi Kecamatan mempunyai wewenang:
  1. Meminta pertanggungjawaban dan mendemisionerkan pimpinan kecamatan PRD yang dipilih pada periode sebelumnya.
  2. Mensosialisasikan dan menjabarkan hasil-hasil Kongres, Presidium Nasional, KPP-PRD, KPW-PRD dan KPK-PRD.
  3. Mengangkat Ketua dan Sekretaris KPKc.
  4. Membahas, menganalisa dan menyimpulkan situasi politik kecamatan.
  5. Menetapkan program kerja.
  6. Hasil Konferensi Kecamatan disahkan oleh KPK-PRD.
  7. Konferensi Luar Biasa Kecamatan dilaksanakan atas dasar usulan minimal setengah tambah satu jumlah KPD/L PRD yang ada dan atas persetujuan KPK-PRD.
PASAL 16
KONFERENSI DESA/KELURAHAN
  1. Konferensi Desa/Kelurahan adalah pengambilan keputusan tertinggi setingkat Desa/Kelurahan.
  2. Konferensi Desa/Kelurahan diselenggarakan  satu (1) kali dalam 5 (lima) tahun.
  3. Hal-hal terkait dengan kepesertaan Konferensi Desa/Kelurahan akan diatur oleh Presidium Nasional .
  4. Setiap peserta memiliki hak:
  1. Hak bicara dan hak suara.
  2. Hak memilih dan dipilih.
  3. Meminta pertanggungjawaban dan mendemisionerkan pimpinan desa/kelurahan PRD yang dipilih pada periode sebelumnya.
  4. Mensosialisasikan dan menjabarkan hasil-hasil Kongres, Presidium Nasional, KPP-PRD, KPW-PRD, KPK-PRD dan KPKc-PRD.
  5. Mengangkat Ketua dan Sekretaris KPD/L PRD.
  6. Membahas, menganalisa dan menyimpulkan situasi politik desa/kelurahan.
  7. Menetapkan program kerja.
  1. Konferensi Desa/Kelurahan mempunyai wewenang:
  1. Hasil Konferensi Kecamatan disahkan oleh KPKc-PRD.
  2. Konferensi Luar Biasa Kecamatan dilaksanakan atas dasar usulan minimal setengah tambah satu jumlah anggota yang ada dan atas persetujuan KPKc-PRD.
BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 17
JENJANG KEANGGOTAAN

Bahwa jenjang keanggotaan PRD diatur sebagai berikut:
  1. Anggota Biasa adalah individu yang menyetujui program, strategi taktik, AD/ART Partai dan membayar iuran anggota.
  2. Kader adalah individu yang menyetujui program, strategi taktik, AD/ART Partai, membayar iuran anggota, dan terlibat aktif dalam keseluruhan kerja-kerja PRD.
  3. Anggota Luar Biasa adalah anggota yang direkomendasikan oleh KPP PRD.
PASAL 18
HAK ANGGOTA
  1. Setiap anggota memiliki hak:
  1. Memilih pengurus struktur PRD tingkatannya.
  2. Mengajukan penilaian, evaluasi, usulan, dan kritik dalam rapat-rapat dan konferensi-konferensi PRD.
  3. Mendapat pendidikan yang terorganisir dan sistematis sesuai dengan materi yang dikeluarkan secara resmi oleh PRD.
  4. Mendapat informasi tentang perkembangan organisasi PRD.
  1. Setiap anggota biasa dapat menggunakan hak-haknya secara penuh sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART PRD.
PASAL 19
KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap anggota memiliki tanggung jawab:
  1. Menjunjung tinggi AD/ART dan kehormatan PRD.
  2. Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang ditetapkan PRD
  3. Membaca koran PRD
  4. Membayar iuran anggota.
PASAL 20
HAK KADER
  1. Setiap kader memiliki hak:
  1. Memilih dan dipilih sebagai pimpinan PRD
  2. Mengajukan penilaian, evaluasi, usulan, dan kritik dalam rapat dan konferensi PRD.
  3. Mendapat pendidikan yang terorganisir dan sistematis sesuai dengan materi yang dikeluarkan secara resmi oleh PRD.
  4. Mendapat informasi tentang perkembangan organisasi PRD.
  5. Mengajukan usulan untuk diadakannya rapat PRD.
  6. Setiap kader dapat menggunakan hak-haknya secara penuh sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART.
PASAL 21
KEWAJIBAN KADER
Setiap kader memiliki kewajiban:
  1. Menjunjung tinggi AD/ART dan kehormatan PRD.
  2. Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan PRD.
  3. Terlibat aktif dalam badan maupun struktur PRD.
  4. Menjalankan tugas dan program yang diberikan PRD.
  5. Menghadiri dan berpartisipasi aktif dalam rapat-rapat atau pertemuan yang diselenggarakan PRD sesuai tingkat struktur organisasinya.
  6. Memperdalam dan menambah pemahaman tentang teori-teori perjuangan PRD.
  7. Membaca serta mendistribusikan koran dan bacaan PRD.
  8. Membuat laporan kerja secara reguler.
  9. Membayar iuran anggota.
PASAL 22
HAK ANGGOTA LUAR BIASA
Memperoleh informasi tentang perkembangan PRD.
PASAL 23
KEWAJIBAN ANGGOTA LUAR BIASA
Anggota Luar Biasa wajib menghormati AD/ART dan Kehormatan PRD.
PASAL 24
PELANTIKAN ANGGOTA
  1. Individu yang akan dilantik sebagai anggota PRD adalah setiap orang yang telah menyatakan siap dan sepakat dengan program perjuangan, azas dan AD/ART PRD.
  2. Individu yang akan dilantik sebagai anggota PRD harus mengisi formulir keanggotaan PRD.
  3. Pelantikan dilaksanakan dengan membaca Sumpah PRD.
  4. Anggota PRD yang baru lantik berhak memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) PRD yang dikeluarkan oleh KPP PRD.
PASAL 25
HILANG HAK KEANGGOTAAN
Hak keanggotaan dapat hilang apabila:
  1. Dipecat
  2. Mengundurkan diri.
  3. Poligami.
  4. Pedofilia.
  5. Meninggal dunia.
BAB IV
DISIPLIN DAN SANKSI ORGANISASI
PASAL 26
DISIPLIN ORGANISASI
  1. Setiap anggota dituntun oleh ketentuan yang ditetapkan di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, garis politik dan program politik PRD.
  2. Setiap anggotamelaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan PRD dengan disiplin.
PASAL 27
JENIS SANKSI
Sanksi yang diberikan kepada setiap anggota berupa:
  1. Teguran lisan.
  2. Teguran tertulis.
  3. Skorsing.
  4. Pemecatan.
PASAL 28
MEKANISME SANKSI
  1. Sanksi yang diberikan kepada anggota diputuskan oleh jajaran pimpinan di setiap struktur organisasi setelah mendapat laporan dari organ-organ di bawahnya.
  2. Anggota yang akan terkena sanksi diberi kesempatan melakukan pembelaan diri.
  3. Apabila kesalahan yang sama dilakukan lagi, kesempatan pembelaan diri tidak diberikan.
  4. Sanksi yang dijatuhkan harus sesuai dengan bobot kesalahan.
  5. Sanksi berupa teguran lisan diberikan maksimal tiga (3) kali.
  6. Rehabilitasi diberikan oleh struktur yang menjatuhkan sanksi.
PASAL 29
KETENTUAN PEMBERIAN SANKSI
Sanksi diberikan dengan mengacu kepada ketentuan umum sebagai berikut:
  1. Pemberian sanksi kepada anggota didasarkan atas keputusan yang dibuat berdasarkan diskusi yang teliti, cermat, mendalam, penuh perhitungan dan atas hasil suara mayoritas dalam rapat di setiap badan partai.
  2. Pemberian sanksi yang diberikan kepada seorang kader atau anggota bermakna re-edukasi bagi kader atau anggota yang bersangkutan, kecuali sanksi pemecatan.
  3. Pemberian sanksi teguran lisan dan teguran tertulis dapat diberikan di setiap badan dengan kewajiban dari masing-masing badan untuk melaporkannya kepada badan yang lebih tinggi.
  4. Pemberian sanksi skorsing dan pemecatan kepada kader dan anggota yang berada di tingkat KPK-PRD dilakukan oleh KPW-PRD dan harus mendapat persetujuan dari KPP-PRD.
  5. Pemberian sanksi skorsing dan pemecatan kepada kader dan anggota yang berada di tingkat KPW-PRD dilakukan oleh KPP-PRD.
  6. Pemberian sanksi skorsing dan pemecatan kepada anggota KPP-PRD  dilakukan oleh Presidium Nasional.
  7. Peninjauan sanksi dilakukan oleh organ yang lebih tinggi dari organ yang memberi sanksi.
BAB V
KEUANGAN ORGANISASI
PASAL 30
IURAN ANGGOTA
  1. Iuran anggota PRD bersifat mengikat baik untuk kader maupun anggota biasa.
  2. Iuran anggota PRD dihimpun perbulan.
  3. Besar iuran anggota PRD adalah 5000 rupiah per bulan.
  4. Laporan keuangan PRD wajib diumumkan secara periodik oleh KPP PRD
BAB VI
BAGAN STRUKTUR DAN ATRIBUT ORGANISASI

PASAL 31
BAGAN STRUKTUR
Bagan Struktur Organisasi PRD
(terlampir)
PASAL 32
BENDERA
  1. Warna dasar bendera adalah Merah.
  2. Lambang bendera adalah bintang berwarna kuning yang  di sebelah kirinya dilingkari oleh setengah lingkaran roda gigi yang berwarna hitam dan berjumlah sembilan.
  3. Warna Merah bermakna menyala-nyalanya semangat perjuangan rakyat Indonesia.
  4. Warna Emas pada bintang bermakna tujuan mulia perjuangan  rakyat Indonesia.
  5. Roda gigi bermakna rakyat pekerja adalah tumpuan masa depan Indonesia.
PASAL 33
LAGU
Mars PRD (terlampir)
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 34
ATURAN TAMBAHAN
  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam ART ini akan ditentukan melalui Peraturan Organisasi yang diputuskan KPP-PRD.
  2. Peraturan Organisasi  KPP-PRD seperti  tersebut pada ayat (1) memiliki kekuatan setingkat di bawah Presidium Nasional.
PASAL 35
ATURAN PERALIHAN
Lihat pasal 16 Anggaran Dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar