Kamis, 20 November 2014

Politik Nasionalisasi Dan Ekonomi Berdikari



Pada 1958, pemerintah menerbitkan UU Nomor 86 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda di Indonesia. Diterbitkannya UU itu merupakan lanjutan atas proses nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan asing, dimulai dari perusahaan-perusahaan Belanda, yang telah dimulai sejak 1956. Proses nasionalisasi itu merupakan usaha untuk merealisasikan salah satu dari tujuan pokok Proklamasi: kemerdekaan ekonomi.

Kalau kita membaca lagi berita-berita surat kabar pada tahun-tahun itu, menarik untuk memperhatikan bahwa terbitnya UU No. 86/1958 itu mungkin memiliki keterkaitan dengan perjuangan perebutan Irian Barat (Papua).

Apa kaitannya?

UU itu sebenarnya merupakan bentuk antisipasi atas kemungkinan dialihkannya kekayaan alam Papua oleh perusahaan Belanda kepada perusahaan asing negara lain. Tetapi, ini baru praduga atas sedikit pengamatan. Tulisan pendek ini tidak akan mencoba membahasnya.
Terbitnya UU No. 86/1958 itu, beserta dengan sejumlah kebijakan lainnya, menunjukkan bahwa tindakan nasionalisasi yang dilakukan oleh pemerintahan Soekarno sesungguhnya dilakukan sangat sistematis. Paling tidak itu bisa kita lihat dari serangkaian produk hukum yang mereka terbitkan, yang bersifat sinkron satu sama lain.

Kita tahu, nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dilakukan sejak 1956. Pada mulanya payung hukum dari tindakan nasionalisasi itu adalah UU No. 13 Tahun 1956 tentang Pembatalan Hubungan Indonesia-Nederland berdasarkan Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB). Sebenarnya, pembatalan KMB secara parsial telah terjadi sejak 1954, dalam bentuk pembubaran Uni-Indonesia-Belanda yang keberadaannya dianggap merugikan Indonesia sebagai negara berdaulat.
Selain tertib dalam menyusun dasar-dasar hukum di dalam negeri, pemerintahan Soekarno juga sangat memperhatikan hukum internasional ketika mengerjakan agenda nasionalisasi itu. Kesaksian mengenai sangat tertibnya pemerintahan Soekarno dalam proses nasionalisasi, setidaknya bisa kita baca dari salah satu buku Gouw Giok Siong, guru besar Universitas Indonesia (UI), yang menjadi staf ahli tim pembela hukum pemerintah dalam kasus “The Bremen Tobacco Case“.

Pada 1959, Verenigde Deli Maatschapijen, sebuah perusahaan perkebunan Belanda, melakukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia terkait kepemilikan tembakau perusahaan tersebut yang akan dilelang di pasar tembakau Bremen, Jerman. Gugatan itu merupakan buntut dari nasionalisasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia pada 1958 atas perkebunan-perkebunan tembakau di Deli. Pemilik perusahaan Belanda tersebut mengklaim bahwa tembakau yang akan dilelang itu adalah miliknya, bukan milik Indonesia, karena tindakan nasionalisasi yang dilakukan pemerintah Indonesia dianggap tidak sah.

Dalam pembelaannya, pihak Indonesia menyatakan bahwa tindakan pengambilalihan dan nasionalisasi itu merupakan tindakan suatu negara yang berdaulat dalam rangka mengubah struktur ekonominya dari struktur ekonomi kolonial ke ekonomi nasional. Jadi, itu adalah tindakan sah, sehingga tembakau yang akan dilelang tadi sah milik Indonesia.
Pengadilan Bremen, dalam keputusan pertama maupun banding, bukan hanya tidak mengabulkan gugatan perusahaan Belanda tersebut, namun juga mengakui hak pemerintah Indonesia untuk melakukan nasionalisasi.

Apakah obyek nasionalisasi pemerintahan Soekarno hanya berhenti di perusahaan-perusahaan Belanda, yang mayoritas bergerak di sektor perkebunan dan perdagangan?
Ternyata tidak. Agenda nasionalisasi berikutnya adalah sektor yang paling strategis, yaitu pertambangan dan migas. Dasar yang digunakan sebagai “rasionale” tindakan tersebut adalah konstitusi kita, terutama Pasal 33 UUD 1945.

Kalau kita membaca dan mengkonstruksi ulang sejarah masa itu, akan terlihat bahwa pemerintahan Soekarno tidak pernah mengusik-usik perusahaan-perusahaan pertambangan dan migas milik asing non-Belanda, sebelum terbitnya Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Hampir semua peraturan dan ketentuan hukum yang diterbitkan pemerintahan Soekarno mengenai rancangan nasionalisasi, renegosiasi, dan sejenisnya yang berhubungan dengan perusahaan pertambangan dan migas asing, diterbitkan setelah UUPA diterbitkan. Ini tentu hal yang menarik.

Dari sejarah kita bisa membaca, bahwa peraturan pelaksana yang terkait dengan soal nasionalisasi migas baru terbit pada 1964 dan 1965. Ada jeda yang cukup panjang dari 1956, tahun ketika agenda nasionalisasi pertama kali dipacak, hingga 1964, ketika agenda itu mulai menyentuh sektor pertambangan dan migas. Atas jeda yang cukup panjang ini setidaknya ada dua penjelasan.

Pertama, dalam teori pembangunan, baik Kiri maupun Kanan, syarat penting untuk melakukan kegiatan pembangunan adalah adalah adanya stabilitas. Dan stabilitas itulah yang tidak dimiliki oleh pemerintahan Soekarno pada masa itu. Selain dirongrong oleh agresi militer Belanda, pemerintahan Soekarno juga dirongrong oleh berbagai pemberontakan daerah, baik yang disetir oleh kepentingan asing maupun murni karena kekecewaan elite lokal terhadap pemerintah pusat.

Kedua, jeda yang panjang itu merupakan masa persiapan sebelum melakukan “perang” yang sesungguhnya, yaitu nasionalisasi sektor pertambangan dan migas.

Ya, dalam perspektif hari ini, kita harus menghubungkan jeda dalam proses nasionalisasi itu dengan disusunnya UUPA 1960 tadi, sebuah undang-undang payung yang pada dasarnya disusun untuk menjadi dasar yuridis formal bagi cita-cita kemerdekaan ekonomi.

Apa hubungan Pasal 33 dengan UUPA 1960?

Jika kita telaah dengan seksama, pokok gagasan yang dikandung dalam Pasal 33 UUD 1945 tidak lain adalah gagasan mengenai “ekonomika agraria”: bumi, air, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dan perintah konstitusi kita sangat jelas, bahwa semuanya “dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Makanya tidak mengherankan jika payung operasional untuk mengerjakan proses nasionalisasi ekonomi secara sistematis kemudian harus menunggu dan mengindukkan dirinya pada UUPA, dimana semua undang-undang, termasuk undang-undang modal asing, harus tunduk kepadanya (UUPA).

Pada 26 Oktober 1960, sebagai konsekuensi dari ditetapkannya UUPA, pemerintah Republik menerbitkan Perpu No. 44/1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Isinya sangat revolusioner. Simak saja bunyi Pasal 2: “Segala bahan galian minyak dan gas bumi yang ada didalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang DIKUASAI OLEH NEGARA (huruf kapital dari saya)”.

Simak juga Pasal 3, yang terdiri dari dua ayat: (1) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan seperti yang termaktub dalam Pasal 4 undang-undang tentang pertambangan, maka pertambangan minyak dan gas bumi HANYA DIUSAHAKAN OLEH NEGARA (huruf kapital dari saya); (2) Usaha pertambangan minyak dan gas bumi DILAKSANAKAN OLEH PERUSAHAAN NEGARA SEMATA-MATA” (huruf kapital dari penulis).

Yang dimaksud dengan usaha pertambangan minyak dan gas bumi itu, sesuai bunyi Pasal 4, mencakup kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pemurnian dan pengolahan, pengangkutan, dan penjualan.
Terbitnya Perpu itu menunjukkan jika pemerintah Republik pada masa itu bersifat sangat tertib hukum. Jika dihitung sejak nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda pada 1956, artinya pemerintah memerlukan waktu sekira empat tahun untuk merancang dasar-dasar yuridis bagi politik perekonomian anti-kolonial. Tiga tahun kemudian, sebagai bagian dari usaha untuk menegakkan kedaulatan di bidang migas, pemerintah Republik menerbitkan UU No. 13 dan 14 Tahun 1963 yang berisi perjanjian karya antara perusahaan-perusahaan negara di bidang minyak dan gas bumi dengan perusahaan-perusahaan asing.

Pada 28 April 1965, Chairul Saleh, yang merupakan Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi, menegaskan bahwa pemerintah berkepentingan untuk menguasai dan mengawasi semua perusahaan minyak yang ada di Indonesia. Selain untuk tujuan kemakmuran, politik ekonomi energi di masa itu juga secara tegas dinyatakan sebagai “untuk tujuan pertahanan” dari gempuran Nekolim.
Proses nasionalisasi di bidang migas itu, seturut penjelasan Chairul Saleh, tidak dilakukan secara gegabah dan tidak patut. Hal itu dilakukan melalui ketentuan bahwa semua perusahaan minyak asing yang beroperasi di Indonesia harus tunduk dan diatur oleh perusahaan-perusahaan negara yang menjadi partnernya.

Jika kita mengingat kembali sejarah, tahun-tahun itu adalah tahun ketika slogan BERDIKARI (Berdiri di Atas Kaki Sendiri) mulai bergaung. Dan membaca uraian sebelumnya, kita tahu bahwa slogan itu bukanlah slogan kosong, melainkan bentuk penegasan jargonik atas usaha-usaha yuridis dan institusional yang telah dilakukan pemerintah Republik untuk menata perekonomian Indonesia pasca-kolonialisme. Secara kelembagaan usaha itu sudah dilakukan sejak 1956, dan jargon itu hanya hendak mengkomunikasikan sekaligus menegaskan apa yang sedang dilakukan pemerintahan Soekarno.

Berdikari adalah pilihan niscaya jika kita berpikir mengenai kemerdekaan ekonomi. Tak ada kemerdekaan ekonomi tanpa kemerdekaan dari modal asing.

Apakah berdikari sama dengan autarki? Hanya mereka yang kemampuan bahasa Indonesianya sangat buruk yang akan berkomentar demikian. Dan sayangnya, banyak sarjana kita kini pemahaman “bahasanya” (baca: sejarah) memang sangat buruk.

Tarli Nugroho, peneliti di Mubyarto Institute (Mubins) Yogyakarta, anggota Dewan Redaksi Jurnal Ulumul Qur’an (Jakarta), dan Kepala P2M (Perhimpunan Pendidikan Masyarakat) Yogyakarta

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus