Jumat, 09 Mei 2014

USUT TUNTAS SELURUH KECURANGAN DAN KEJAHATAN PEMILU LEGISLATIF 2014 DI KOTA DEPOK


Aksi KPK PRD Kota Depok ke kantor KPUD (7/5)



PERNYATAAN SIKAP


“USUT TUNTAS SELURUH KECURANGAN DAN
KEJAHATAN PEMILU LEGISLATIF 2014 DI KOTA DEPOK”


Salam Demokrasi,

Banyaknya temuan kecurangan dan kejahatan Pemilu Legislatif 2014 berupa praktik “Penggelembungan Suara dan Manipulasi Data” dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu Legislatif 2014 yang telah dilaksanakan di tingkat Kelurahan dan Kecamatan, ini merupakan bentuk Demokrasi Hitam yang terjadi di Kota Depok. Hal ini harus dibongkar tuntas demi terwujudnya Pemilu yang LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil).

Maka berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 2012 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH pada BAB XIX perihal PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU, kami dari KPK PRD Kota Depok menyatakan:

1.      Menolak Hasil Rekapitulasi KPUD Depok.

2.      Umumkan secara terbuka Berita Acara Penggunaan Surat Suara Cadangan (2% dari DPT) di tiap-tiap TPS, khususkan terkait Jumlah Pemilih Cadangan di seluruh kota Depok yang memilih hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau PASPOR tanpa Surat Undangan atau Pemberitahuan dari PPS. Karena kami meyakini, banyak terjadi pelanggaran di Kota Depok terhadap Pasal 150 Undang-Undang No. 8 tahun 2012 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.

3.      Panwaslu dan Aparat Kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus-kasus Kecurangan dan Kejahatan Pemilu yang terjadi di Kota Depok, seperti kasus yang paling mencolok adalah di PPS Cilangkap telah terindikasi kuat terjadi penggelembungan suara.

4.      Tindak Tegas PPS yang lalai dan melanggar Pasal 183 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH yang bunyinya: PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

5.      Mendesak KPUD Depok melakukan penghitungan secara total jumlah partisipasi pemilu dan jumlah hasil suara TPS per TPS secara transparan dan terbuka.


“ TEGAKKAN DEMOKRASI SEJATI DI KOTA DEPOK !!! ”
“ LAWAN DEMOKRASI HITAM DALAM PEMILU 2014 !!! ”
“ SUKSESKAN PEMILU 2014 LUBER JURDIL !!! “
“ LAKSANAKAN PASAL 33 UUD 1945 !!! “


Depok, 3 Mei 2014

Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat Demokratik  (KPK PRD) Kota Depok






Diddy Kurniawan                                                               Jamaludin
        Ketua                                                                          Sekretaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar