Senin, 26 Mei 2014

DPRD DEPOK BATALKAN ANGGARAN PERLUASAN TPA CIPAYUNG


SELAMAT ATAS KONSISTENSI PERJUANGAN RAKYAT PASIR PUTIH - SAWANGAN ...
TERIMA KASIH KEPADA DPRD DEPOK YANG MASIH MENDENGAR ASPIRASI RAKYAT ...
TERIMA KASIH KEPADA KAWAN-KAWAN WARTAWAN YANG IKUT MEMBANTU PERJUANGAN RAKYAT PASIR PUTIH ...
TERIMA KASIH UNTUK SEMUA PIHAK YANG MEMBANTU PERJUANGAN RAKYAT PASIR PUTIH ...

SALAM PERJUANGAN
KOMITE PIMPINAN KOTA - PARTAI RAKYAT DEMOKRATIK
(KPK - PRD) KOTA DEPOK

*********************************************

DPRD DEPOK BATALKAN ANGGARAN PERLUASAN TPA CIPAYUNG

DEPOK - Setelah menunggu enam bulan, DPRD Kota Depok resmi membatalkan rencana perluasan tempat pembuangan akhir (TPA) Cipayung yang digagas Pemkot Depok. Salah satu penyebabnya adalah munculnya penolakan dari warga Kelurahan Pasir Putih. Karenanya anggaran pembebasan lahan TPA baru sebesar Rp 125 miliar pun telah dicoret.

Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto mengatakan, keputusan itu diambil sebelum pihaknya melaksanakan Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan APBD Depok 2014, lalu. Agenda rapat itu adalah mendengarkan pandangan fraksi terkait pengajuan anggaran perluasan TPA Cipayung yang diajukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) sebagai mata kegaiatan kerja dinas yang ada di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan.

"Sudah dicoret anggaran perluasan TPA sebesar Rp 125 miliar. Kami minta pemkot untuk mencari lahan alternatif lain pengganti selain di Cipayung atau Sawangan. Banyak surat penolakan dan keluhan dari masyarakat yang datang pada kami," tegasnya kepada INDOPOS Minggu (25/5).

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan untuk tidak menyetujui anggaran perluasan TPA itu. Yakni, penolakkan dari masyarakat Kelurahan Pasir Putih yang terkena perluasan serta tidak berjalannya program UPS terpadu yang hampir empat tahun mandek.

"Ini jadi pelajaran bagi pemkot karena telah membuang anggaran. Persoalan overload TPA itu karena tidak berjalannya pengolaan UPS, makanya sampah menumpuk di TPA Cipayung. Kemungkinan kalau UPS berjalan tidak perlu adanya perluasan TPA lagi," ujar Rintis.

Untuk itu, Rintis mendesak DKP agar memaksimalkan UPS terpadu yang sudah dibangun sementara. Apalagi, pemkot sendiri telah mendapatkan ilmu dari Pemerintah Jepang dalam menangani sampah.

"Anggaran untuk UPS itu tidak sedikit, seharusnya mereka tahu dan paham betul. Sudah banyak bentuk kerja sama dan ilmu yang diberikan, kenapa tidak dijalankan. Kami yakin ini bisa dilakukan kalau saja komitmen dari pemkot sendiri benar-benar dijalankan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala DKP Kota Depok, Zambrowi menuturkan, seharusnya DPRD tidak mencoret anggaran perluasan TPA Cipayung. Sebab, konsep yang disodorkan tersebut merupakan hasil dari masukan pemeritah Jepang dan daerah lain yang berkunjung ke Depok. Apalagi, daya tampung tiga kolam di tempat itu sudah tak memungkinkan untuk ditumpuki sampah.

"Ini langkah bagus dalam menanggulangi sampah. Di sana bukan sebagai tempat pembuangan melainkan pengolahan sampah. Ada pabrik gas dari sampah dan pengomposan. Mereka tidak mengerti konsep itu sehingga tidak menyetujui mata anggaran kerja dinas kami," tuturnya.(cok/jpnn)

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2014/05/26/236554/DPRD-Depok-Batalkan-Anggaran-Perluasan-TPA-Cipayung-

Jumat, 09 Mei 2014

USUT TUNTAS SELURUH KECURANGAN DAN KEJAHATAN PEMILU LEGISLATIF 2014 DI KOTA DEPOK


Aksi KPK PRD Kota Depok ke kantor KPUD (7/5)



PERNYATAAN SIKAP


“USUT TUNTAS SELURUH KECURANGAN DAN
KEJAHATAN PEMILU LEGISLATIF 2014 DI KOTA DEPOK”


Salam Demokrasi,

Banyaknya temuan kecurangan dan kejahatan Pemilu Legislatif 2014 berupa praktik “Penggelembungan Suara dan Manipulasi Data” dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu Legislatif 2014 yang telah dilaksanakan di tingkat Kelurahan dan Kecamatan, ini merupakan bentuk Demokrasi Hitam yang terjadi di Kota Depok. Hal ini harus dibongkar tuntas demi terwujudnya Pemilu yang LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil).

Maka berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 2012 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH pada BAB XIX perihal PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU, kami dari KPK PRD Kota Depok menyatakan:

1.      Menolak Hasil Rekapitulasi KPUD Depok.

2.      Umumkan secara terbuka Berita Acara Penggunaan Surat Suara Cadangan (2% dari DPT) di tiap-tiap TPS, khususkan terkait Jumlah Pemilih Cadangan di seluruh kota Depok yang memilih hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau PASPOR tanpa Surat Undangan atau Pemberitahuan dari PPS. Karena kami meyakini, banyak terjadi pelanggaran di Kota Depok terhadap Pasal 150 Undang-Undang No. 8 tahun 2012 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.

3.      Panwaslu dan Aparat Kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus-kasus Kecurangan dan Kejahatan Pemilu yang terjadi di Kota Depok, seperti kasus yang paling mencolok adalah di PPS Cilangkap telah terindikasi kuat terjadi penggelembungan suara.

4.      Tindak Tegas PPS yang lalai dan melanggar Pasal 183 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH yang bunyinya: PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

5.      Mendesak KPUD Depok melakukan penghitungan secara total jumlah partisipasi pemilu dan jumlah hasil suara TPS per TPS secara transparan dan terbuka.


“ TEGAKKAN DEMOKRASI SEJATI DI KOTA DEPOK !!! ”
“ LAWAN DEMOKRASI HITAM DALAM PEMILU 2014 !!! ”
“ SUKSESKAN PEMILU 2014 LUBER JURDIL !!! “
“ LAKSANAKAN PASAL 33 UUD 1945 !!! “


Depok, 3 Mei 2014

Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat Demokratik  (KPK PRD) Kota Depok






Diddy Kurniawan                                                               Jamaludin
        Ketua                                                                          Sekretaris