PERNYATAAN SIKAP
LAKSANAKAN PPDB (PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU) SEKOLAH
NEGERI
DI DEPOK 2015 SESUAI PAYUNG HUKUM YANG BERLAKU !!!
DUKUNG PENEGAKAN SK KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK
NO. 421/2067/DISDIK/2015 !!!
Bahwa masa depan
bangsa Indonesia bergantung kepada dunia pendidikan kita. Bahwa masa depan
Depok juga bergantung kepada dunia pendidikan. Dan salah satu yang menjadi
perhatian di bulan Juni dan Juli adalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
2015 di semua sekolah negeri dari tingkatan TK, SD, SMP dan SMA.
Seperti yang terjadi
di tahun-tahun sebelumnya, proses PPDB di Depok selalu menimbulkan masalah maka
patutlah kiranya di tahun 2015 ini bersama-sama kita perbaiki kualitas dunia
pendidikan di Depok dengan menjaga agar PPDB tahun 2015 ini dapat berjalan
sesuai dengan rel nya, sesuai dengan payung hukumnya.
Apresiasi
sebesar-besarnya untuk Pemerintah Kota Depok yang dalam tahun 2015 ini mengalokasikan
kuota untuk siswa miskin, ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) dan berprestasi
sebesar 25%. Ini adalah kebijakan positif yang telah di laksanakan oleh
Pemerintah Kota Depok (Dinas Pendidikan) yang wajib kita dukung dan kita awasi
pelaksanaannya bersama-sama agar tepat sasaran.
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Kota Depok Nomor 421/2067/Disdik Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK Negeri di Kota Depok
Tahun Pelajaran 2015/2016 maka jelaslah kiranya jika yang di sebut Peserta
Didik Baru/Siswa Baru sekolah negeri di Depok adalah :
1. Keluarga miskin dan ABK sebanyak 20% dari daya tampung
2. Siswa berprestasi 5% dari daya tampung
3. Siswa Luar Provinsi Jawa Barat 1% dari daya tampung,
untuk SMA dan SMK
4. Siswa Luar Kota Depok dalam Provinsi Jawa Barat 5%
dari daya tampung SMA dan SMK, sebanyak 1% dari daya tampung untuk SMP
5. Siswa Lintas Zona sebanyak 10% dari daya tampung
6. Siswa Dalam Zona sebanyak 58% dari daya tampung untuk
SMA/SMK, sebanyak 62% dari daya tampung untuk SMP
Sangat jelas SK
Kepala Dinas Pendidikan tersebut, dan kami dari Komite Pimpinan Kota Partai
Rakyat Demokratik (KPK PRD) Kota Depok sangat mendukung kebijakan tersebut dan
akan ikut melakukan pengawasan agar PPDB 2015 ini sesuai dengan payung hukum
yang telah di putuskan. Kami juga meminta aparat penegak hukum (polisi dan
kejaksaan) untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan PPDB di Depok tahun 2015
ini serta bertindak tegas terhadap segala pelanggaran hukum yang timbul
nantinya.
Oleh sebab itu maka
kami memberikan pernyataan sikap antara lain :
- Laksanakan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sekolah negeri di Depok 2015 sesuai dengan payung hukum yang berlaku.
- Mendukung penegakan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Nomor 421/2067/Disdik Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK Negeri di Kota Depok Tahun Pelajaran 2015/2016.
- PRD Depok akan meminta data siswa yang di terima di publikasikan per sekolah (siswa miskin, ABK, Prestasi, Kuota Luar Daerah dan Reguler), jika tidak bersedia maka ada dugaan Dinas Pendidikan akan menyembunyikan siswa titipan dan kami akan menggunakan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Meminta kejaksaan untuk meneruskan laporan kecurangan PPDB tahun lalu, jika tidak maka patut di duga kejaksaan ikut bermain dalam kecurangan PPDB.
- Meminta kepada DPRD Depok untuk menjadi pelopor untuk menjaga pelaksanaan PPDB secara prosedural.
Demikian pernyataan
sikap kami dari PRD Kota Depok agar dapat menjadi perhatian semua pengambil
kebijakan di Kota Depok agar dunia pendidikan di Depok berkualitas dan
menghasilkan SDM (Sumber Daya Manusia) yang mampu berkontribusi memajukan
pembangunan Kota Depok.
PANCASILA
DASARNYA, TRISAKTI JALANNYA
DAN REPUBLIK
INDONESIA KE-IV : MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR TUJUANNYA
Depok, 15
Juni 2015
Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat Demokratik (KPK
PRD)
Kota Depok
Diddy Kurniawan Jamaludin
Ketua Sekretaris