Kamis, 16 Januari 2014

PERNYATAAN SIKAP AKSI GERAKAN NASIONAL PASAL 33 UUD 1945 (GNP 33) KOTA DEPOK : TOLAK BPJS !






GERAKAN NASIONAL PASAL 33 UUD 1945 
(GNP 33) KOTA DEPOK
Partai Rakyat Demokratik (PRD) Depok – Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat (JAKER) Depok – Serikat Tani Nasional (STN) Depok – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Depok – Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Depok – Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Depok



Pernyataan Sikap

TOLAK BPJS !
TOLAK PENGALIHAN JAMKESDA KE BPJS !
JAMINAN KESEHATAN SELURUH RAKYAT TANPA IURAN

Hari ini, Kamis 16 Januari 2014, Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33) Kota Depok bersama 39 kota/kabupaten di seluruh Indonesia serempak menggelar aksi nasional menolak Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS).

Perlu di ketahui bahwa per tanggal 1 Januari 2014 ini Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) mulai diberlakukan. Dari pemberitaan media massa dan informasi dari kawan-kawan di lapangan, diketahui bahwa pada tahap awal pelaksanaan kedua Undang-Undang ini, yang dirangkum dalam satu kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menimbulkan berbagai persoalan. Kasus di Serang, Banten, misalnya, sepasang orang tua yang telah memiliki kartu BPJS tidak dapat membawa pulang bayi yang baru dilahirkan tanpa alasan yang jelas dari pihak rumah sakit. Kericuhan-kericuhan serupa terjadi di berbagai daerah.

Mengamati fenomena ini, kita perlu memilah antara persoalan yang bersifat sementara dan yang bersifat permanen atau mendasar. Dalam beberapa kasus, bisa jadi persoalannya hanya bersifat sementara karena masih dalam transisi dari program sebelumnya (seperti Jamkesda, KJS, dsb.) ke dalam bentuk yang baru. Masalah yang sifatnya sementara ini umumnya berhubungan dengan urusan administrasi.
Tapi kita bisa melihat masalah yang bersifat permanen yang akan berlangsung terus menerus sepanjang sistem ini diterapkan. Beberapa di antara masalah tersebut yang dapat dicatat adalah:
1.   1.   Jaminan sosial yang seharusnya menjadi tanggungjawab negara untuk penyelenggaraannya telah dialihkan menjadi “tanggungjawab sosial” dengan kewajiban tiap-tiap orang membayar iuran yang besarannya sesuai dengan “manfaat” yang akan diperoleh (layanan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3, di Rumah Sakit).
2.   2.  Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat yang dinilai miskin hanya bersifat sementara dan dapat menjadi lahan korupsi bagi pejabat. Sebagaimana dijelaskan pemerintah bahwa Penerima Bantuan Iuran untuk tahun 2014 sebanyak 86,7 juta peserta dengan besaran Rp. 19.500,- per jiwa. Untuk itu negara harus mengeluarkan anggaran minimalsebesar 16 triliun rupiah setiap bulan atau sekitar 180 triliun per tahun. Dana dalam jumlah besar itu dapat disalahgunakan oleh pihak BPJS dan pejabat terkait dengan melakukan mark up jumlah orang yang sakit. Bayangkan, untuk mengawasi kegiatan BPJS yang sangat besar hanya mengandalkan 7 (tujuh) orang pengawas.
3.     3.  Jumlah dana yang akan ditampung dalam BPJS sangat besar dan akan terus menggelembung seiiring waktu melalui sumbangan-sumbangan. Dana yang besar tersebut dapat digunakan untuk kegiatan investasi atau keperluan lain yang tidak dijelaskan manfaatnya bagi rakyat pembayar iuran.
4.   4. Dalam kaitan dengan masalah kesehatan secara umum, dasar dari kebijakan kesehatan saat ini masih bersifat komersil atau mencari laba/profit. Ini terbukti dengan mahalnya harga obat-obatan, biaya rumah sakit, dokter, dll.Dengan demikian pengeluaran yang sangat besar akan tetap terjadi dan diskriminasi pelayanan atas perbedaan kemampuan ekonomi tetap dipertahankan.

Menyangkut Depok, terkait pengalihan Jamkesda ke BPJS, akan terjadi pembengkakan APBD dari selama ini di anggarkan sebesar 18 milyar untuk 183.000 peserta Jamkesda menjadi sekitar 42 milyar lebih (Rp 19.225,- (iuran)/bulan kelas 3 X 12 bulan X 183.000 peserta Jamkesda) atau  lebih dari 2 kali lipat dengan pelayanan yang relatif sama.  Jika melihat hal tersebut tentu lebih baik apabila dengan anggaran sebesar 42 milyar di pergunakan untuk mengcover lebih banyak warga Depok untuk mendapatkan jaminan kesehatan dengan kualitas baik. Seharusnya jaminan kesehatan rakyat mencakup seluruh rakyat yang tidak masuk dalam jaminan kesehatan manapun (Askes, Jamsostek, Asabri, dll) sehingga warga Depok tidak akan cemas jika sewaktu-waktu menderita sakit dan harus di rawat di rumah sakit. Intinya adalah seluruh warga Depok harus mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa cemas jika sakit tanpa harus berkewajiban membayar iuran seperti yang termasuk dalam BPJS jika tak mempunyai jaminan kesehatan apapun wajib membayar Rp 25.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di Kelas III, Rp 42.5000 untuk ruang perawatan Kelas II dan Rp 59.500 untuk ruang perawatan Kelas I.


TOLAK PENGALIHAN JAMKESDA KE BPJS
JAMINAN KESEHATAN SELURUH RAKYAT TANPA IURAN
REFORMASI JAMKESDA KOTA DEPOK
REFORMASI PELAYANAN RUMAH SAKIT DEPOK (NEGERI/SWASTA)
REFORMASI SEGALA PELAYANAN KESEHATAN WARGA DEPOK
REVOLUSI BIROKRASI DINAS KESEHATAN DEPOK
REVOLUSI BIROKRASI DEPOK


Depok, 16 Januari 2014

Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33) Kota Depok




Diddy Kurniawan                                         Jamaludin
     Jurubicara                                                Juru Bicara