GERAKAN NASIONAL PASAL 33 UUD 1945
(GNP 33) KOTA DEPOK
Partai Rakyat Demokratik (PRD) Depok –
Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat (JAKER) Depok – Serikat Tani Nasional (STN)
Depok – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Depok – Serikat Rakyat
Miskin Indonesia (SRMI) Depok – Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia
(FNPBI) Depok
Pernyataan Sikap
TOLAK BPJS !
TOLAK
PENGALIHAN JAMKESDA KE BPJS !
JAMINAN
KESEHATAN SELURUH RAKYAT TANPA IURAN
Hari ini, Kamis 16 Januari 2014, Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP
33) Kota Depok bersama 39 kota/kabupaten di seluruh Indonesia serempak
menggelar aksi nasional menolak Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS).
Perlu di ketahui bahwa per tanggal 1 Januari 2014 ini Undang-Undang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Badan Pelaksana Jaminan
Sosial (BPJS) mulai diberlakukan. Dari pemberitaan media massa dan informasi
dari kawan-kawan di lapangan, diketahui bahwa pada tahap awal pelaksanaan kedua
Undang-Undang ini, yang dirangkum dalam satu kebijakan Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN), menimbulkan berbagai persoalan. Kasus di Serang, Banten,
misalnya, sepasang orang tua yang telah memiliki kartu BPJS tidak dapat membawa
pulang bayi yang baru dilahirkan tanpa alasan yang jelas dari pihak rumah
sakit. Kericuhan-kericuhan serupa terjadi di berbagai daerah.
Mengamati fenomena ini, kita perlu memilah antara persoalan yang bersifat
sementara dan yang bersifat permanen atau mendasar. Dalam beberapa kasus, bisa
jadi persoalannya hanya bersifat sementara karena masih dalam transisi dari
program sebelumnya (seperti Jamkesda, KJS, dsb.) ke dalam bentuk yang baru.
Masalah yang sifatnya sementara ini umumnya berhubungan dengan urusan
administrasi.
Tapi kita bisa melihat masalah yang bersifat permanen yang akan
berlangsung terus menerus sepanjang sistem ini diterapkan. Beberapa di antara
masalah tersebut yang dapat dicatat adalah:
1. 1.
Jaminan sosial yang seharusnya menjadi tanggungjawab negara untuk
penyelenggaraannya telah dialihkan menjadi “tanggungjawab sosial” dengan
kewajiban tiap-tiap orang membayar iuran yang besarannya sesuai dengan
“manfaat” yang akan diperoleh (layanan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3, di Rumah
Sakit).
2. 2.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat yang dinilai miskin hanya
bersifat sementara dan dapat menjadi lahan korupsi bagi pejabat. Sebagaimana
dijelaskan pemerintah bahwa Penerima Bantuan Iuran untuk tahun 2014 sebanyak
86,7 juta peserta dengan besaran Rp. 19.500,- per jiwa. Untuk itu negara harus
mengeluarkan anggaran minimalsebesar 16 triliun rupiah setiap bulan atau
sekitar 180 triliun per tahun. Dana dalam jumlah besar itu dapat disalahgunakan
oleh pihak BPJS dan pejabat terkait dengan melakukan mark up jumlah orang yang
sakit. Bayangkan, untuk mengawasi kegiatan BPJS yang sangat besar hanya
mengandalkan 7 (tujuh) orang pengawas.
3. 3.
Jumlah dana yang akan ditampung dalam BPJS sangat besar dan akan terus
menggelembung seiiring waktu melalui sumbangan-sumbangan. Dana yang besar
tersebut dapat digunakan untuk kegiatan investasi atau keperluan lain yang
tidak dijelaskan manfaatnya bagi rakyat pembayar iuran.
4. 4. Dalam kaitan dengan masalah kesehatan secara umum, dasar dari kebijakan
kesehatan saat ini masih bersifat komersil atau mencari laba/profit. Ini
terbukti dengan mahalnya harga obat-obatan, biaya rumah sakit, dokter, dll.Dengan
demikian pengeluaran yang sangat besar akan tetap terjadi dan diskriminasi pelayanan
atas perbedaan kemampuan ekonomi tetap dipertahankan.
Menyangkut
Depok, terkait pengalihan Jamkesda ke BPJS, akan terjadi pembengkakan APBD dari
selama ini di anggarkan sebesar 18 milyar untuk 183.000 peserta Jamkesda menjadi
sekitar 42 milyar lebih (Rp 19.225,- (iuran)/bulan kelas 3 X 12 bulan X 183.000
peserta Jamkesda) atau lebih dari 2 kali
lipat dengan pelayanan yang relatif sama. Jika melihat hal tersebut tentu lebih baik
apabila dengan anggaran sebesar 42 milyar di pergunakan untuk mengcover lebih
banyak warga Depok untuk mendapatkan jaminan kesehatan dengan kualitas baik.
Seharusnya jaminan kesehatan rakyat mencakup seluruh rakyat yang tidak masuk
dalam jaminan kesehatan manapun (Askes, Jamsostek, Asabri, dll) sehingga warga
Depok tidak akan cemas jika sewaktu-waktu menderita sakit dan harus di rawat di
rumah sakit. Intinya adalah seluruh warga Depok harus mendapatkan pelayanan
kesehatan tanpa cemas jika sakit tanpa harus berkewajiban membayar iuran seperti
yang termasuk dalam BPJS jika tak mempunyai jaminan kesehatan apapun wajib
membayar Rp 25.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di Kelas III,
Rp 42.5000 untuk ruang perawatan Kelas II dan Rp 59.500 untuk ruang perawatan
Kelas I.
TOLAK
PENGALIHAN JAMKESDA KE BPJS
JAMINAN
KESEHATAN SELURUH RAKYAT TANPA IURAN
REFORMASI
JAMKESDA KOTA DEPOK
REFORMASI
PELAYANAN RUMAH SAKIT DEPOK (NEGERI/SWASTA)
REFORMASI
SEGALA PELAYANAN KESEHATAN WARGA DEPOK
REVOLUSI
BIROKRASI DINAS KESEHATAN DEPOK
REVOLUSI
BIROKRASI DEPOK
Depok, 16 Januari 2014
Gerakan Nasional
Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33) Kota Depok
Diddy Kurniawan Jamaludin
Jurubicara Juru
Bicara