Rabu, 06 November 2013

SURAT CINTA UNTUK WARGA DEPOK : KEMBALI KE UNDANG UNDANG DASAR PROKLAMASI 1945 !!! LAKSANAKAN PASAL 33 UUD PROKLAMASI 1945 !!!






Kepada Yang Kami Cintai
Warga Depok
Dimanapun saat ini sedang berada dan beraktifitas

Assalamualaikum Wr. Wb.

Salam Gotong Royong

Pertama-tama, dalam rangka persiapan Deklarasi Gerakan Nasional Pasal 33 UUD ’45 dan munculnya secara resmi Partai Rakyat Demokratik (PRD) di Kota Depok, maka kami dari Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat Demokratik (KPK-PRD) Kota Depok mengirimkan Surat Cinta untuk seluruh Warga Depok. Surat Cinta ini, (Pertama) adalah ajakan untuk kembali ke UUD 1945 setelah sebelumnya telah 4 (empat) kali di amandemen. (Kedua) Ajakan untuk berjuang mewujudkan Terlaksanannya Pasal 33 UUD 1945.

Pada tanggal 22 Juli 2011, Partai Rakyat Demokratik (PRD) memulai sebuah gerakan nasional yang diberi nama “Gerakan Pasal 33”. Ada ide besar dan sangat mulia dibalik gerakan itu: ingin mengembalikan tata-perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan, dimana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ide besar itu sebetulnya berangkat gagasan-gagasan awal para ‘pendiri bangsa’ saat memperjuangkan dan mendirikan negara ini. Itu sangat nampak dengan jelas dalam semangat konstitusi kita: UUD 1945. Dalam pembukaan UUD 1945 dituliskan dengan sangat tegas bahwa tujuan nasional kita: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Guna mewujudkan cita-cita mulia itu, para pendiri bangsa kita mengkonkretkannya dalam sejumlah pasal dalam UUD 1945. Salah satunya adalah pasal 33 UUD 1945. Pasal ini secara jelas dan tegas mengatur soal fondasi perekonomian nasional Indonesia yang cocok untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.

Akan tetapi, para penyelenggara, terutama sejak orde baru hingga sekarang, tidak mengamalkan dan menjalankan dengan benar semangat pasal 33 UUD 1945 itu. Tetapi, sebaliknya, para penyelenggara negara itu mengadopsi faham perekonomian dari luar yang bukan saja tidak cocok dengan cita-cita para pendiri bangsa, tetapi juga membiarkan perekonomian kita kembali mengalami ‘keterjajahan’.

Ada satu hal yang sangat patut untuk dicatat: semangat para kolonialisator baru untuk mencaplok kembali Indonesia, setidaknya sejak bergulirnya reformasi 1998, berjalan beriringan dengan semangat menggebu-gebu segelintir elit penghianat untuk mengamandemen UUD 1945, khususnya pasal 33. Artinya: mereka sadar betul bahwa UUD 1945, khususnya semangat pasal 33-nya, merupakan palang pintu yang menghalangi tujuan-tujuan kolonialisme dan imperialisme di Indonesia. Oleh karena itu, mereka pun bekerja keras—melalui tangan para ekonom liberal dan politisi sok reformis di dalam negeri—membongkar konstitusi kita dan mengamputasi pasal 33 UUD 1945 itu.

Kita bisa melihat sekarang dampaknya: perekonomian kita dijalankan dengan semangat liberalisme ekonomi. Hal itu menyebabkan sebagian besar perekonomian kita dikuasai oleh pihak asing. Itulah yang disebut sebagai penjajahan baru, neo-colonialism, atau dalam pengertian sejarah kita, suatu “VOC (Verenigte Oostindische Companie) dengan baju baru”—istilah BJ Habibie saat pidato 1 Juni 2011 lalu.

Berikut sedikit gambaran kecil mengenai keterjajahan itu:
  1. Indonesia masih menjadi sumber atau penyedia bahan baku bagi negeri-negeri kapitalis maju (imperialis). Jika dilihat dari berbagai jenis komoditi ekspor kita, maka hampir semuanya adalah bahan mentah, seperti batubara (70%), minyak (50%), gas (60%), bauksit, minyak kelapa sawit, dan karet.
  2. Indonesia masih menjadi tempat penanaman modal asing. Hampir 70% modal yang menggali untung di Indonesia adalah modal asing. Akibatnya, modal asing pun mendominasi sejumlah sektor strategis: Minyak dan gas (80-90%), perbankan (50.6%), telekomunikasi (70%), kebun sawit (50%), pelayaran barang (94%), pendidikan (49%), dan lain-lain.
  3. Indonesia masih menjadi tempat pemasaran barang-barang hasil produksi negara maju: sebanyak 92% produk teknologi yang dipakai rakyat Indonesia adalah buatan asing, 80% pasar farmasi dikuasai asing dan 80% pasar tekstil dikuasai produk asing. Selain itu, hampir semua bahan kebutuhan hidup rakyat dipenuhi melalui impor: Indonesia sekarang sudah masuk negara pengimpor beras terbesar; mengimpor 40 persen gula dari kebutuhan nasional; impor sekitar 25 persen konsumsi nasional daging sapi; mengimpor satu juta ton garam yang merupakan 50 persen dari kebutuhan nasional; dan impor 70 persen kebutuhan susu.
  4. Indonesia menjadi penyedia tenaga kerja murah, baik untuk keperluan pasar tenaga kerja di dalam negeri maupun pasar tenaga kerja internasional. Gaji buruh di Indonesia disebut-sebut salah satu yang paling rendah di Asia. Sebagai contoh: upah buruh Indonesia lebih rendah tiga hingga empat kali lipat dibandingkan Malaysia. Ini diperparah lagi dengan pemberlakuan sistim kerja kontrak dan outsourcing.
Empat hal diatas pernah dituliskan oleh Bung Karno, 80 tahun yang lalu, dalam pidato Indonesia Menggugat, sebagai ciri-ciri dari kolonialisme dan imperialisme. Dan, karena itu, maka jelas sudah bahwa kita sedang berada dalam situasi penjajahan (kolonialisme baru).

Menurut PRD, dengan mengobarkan kembali semangat pasal 33 UUD 1945, maka sebetulnya bermaksud mengobarkan pula perjuangan nasional untuk melawan kolonialisme baru tersebut. Karena—tidak bisa dipungkiri—memang semangat pasal 33 UUD 1945 sangat anti terhadap kolonialisme dan imperialisme. Dengan menjalankan pasal 33 UUD 1945, maka tujuan akhirnya haruslah pada kemakmuran rakyat.

Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 dituliskan dengan sangat jelas prinsip perekonomian Indonesia:
“Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan orang-seorang”.

Dari titik inilah, maka warga Depok perlu menyambut baik semangat “Gerakan Pasal 33 ini”. untuk memperpanjang dan memperkuat barisan melawan penjajahan asing secara ekonomi di Indonesia.

Tidak ada kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat Indonesia selama sektor pertambangan yang vital mayoritas di kuasai Asing !!!



Tidak ada kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat Indonesia selama perekonomian kita di kuasai asing !!!



Nasionalisasi perusahaan-perusahaan tambang !!!


Kembangkan produksi Dalam Negeri !!!



Belanjakan Uang anda untuk membeli produk-produk dalam negeri !!!



Utamakan pemakaian produk-produk dalam negeri !!!



Kembangkan sistem ekonomi yang berasas usaha bersama dan kekeluargaan !!!



Ayo Berjuang Kembalikan UUD Proklamasi 1945 !!!



Laksanakan Pasal 33 UUD ’45 !!!




Depok, 6 November 2013

Wassalamualaikum Wr. Wb.
Salam Gotong Royong

Komite Pimpinan Kota - Partai Rakyat Demokratik (KPK-PRD)
Kota Depok


Diddy Kurniawan

Ketua

HP. 0856 7966 727
Blog : http://prddepok.blogspot.com/