Selasa, 16 Juni 2015

Pernyataan Sikap PRD Depok terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Negeri di Depok Tahun 2015




PERNYATAAN SIKAP

LAKSANAKAN PPDB (PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU) SEKOLAH NEGERI
DI DEPOK 2015 SESUAI PAYUNG HUKUM YANG BERLAKU !!!
DUKUNG PENEGAKAN SK KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK
NO. 421/2067/DISDIK/2015 !!!

Bahwa masa depan bangsa Indonesia bergantung kepada dunia pendidikan kita. Bahwa masa depan Depok juga bergantung kepada dunia pendidikan. Dan salah satu yang menjadi perhatian di bulan Juni dan Juli adalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2015 di semua sekolah negeri dari tingkatan TK, SD, SMP dan SMA.

Seperti yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya, proses PPDB di Depok selalu menimbulkan masalah maka patutlah kiranya di tahun 2015 ini bersama-sama kita perbaiki kualitas dunia pendidikan di Depok dengan menjaga agar PPDB tahun 2015 ini dapat berjalan sesuai dengan rel nya, sesuai dengan payung hukumnya.

Apresiasi sebesar-besarnya untuk Pemerintah Kota Depok yang dalam tahun 2015 ini mengalokasikan kuota untuk siswa miskin, ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) dan berprestasi sebesar 25%. Ini adalah kebijakan positif yang telah di laksanakan oleh Pemerintah Kota Depok (Dinas Pendidikan) yang wajib kita dukung dan kita awasi pelaksanaannya bersama-sama agar tepat sasaran.

Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Nomor 421/2067/Disdik Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK Negeri di Kota Depok Tahun Pelajaran 2015/2016 maka jelaslah kiranya jika yang di sebut Peserta Didik Baru/Siswa Baru sekolah negeri di Depok adalah :

1.      Keluarga miskin dan ABK sebanyak 20% dari daya tampung
2.      Siswa berprestasi 5% dari daya tampung
3.      Siswa Luar Provinsi Jawa Barat 1% dari daya tampung, untuk SMA dan SMK
4.      Siswa Luar Kota Depok dalam Provinsi Jawa Barat 5% dari daya tampung SMA dan SMK, sebanyak 1% dari daya tampung untuk SMP
5.      Siswa Lintas Zona sebanyak 10% dari daya tampung
6.      Siswa Dalam Zona sebanyak 58% dari daya tampung untuk SMA/SMK, sebanyak 62% dari daya tampung untuk SMP

Sangat jelas SK Kepala Dinas Pendidikan tersebut, dan kami dari Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat Demokratik (KPK PRD) Kota Depok sangat mendukung kebijakan tersebut dan akan ikut melakukan pengawasan agar PPDB 2015 ini sesuai dengan payung hukum yang telah di putuskan. Kami juga meminta aparat penegak hukum (polisi dan kejaksaan) untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan PPDB di Depok tahun 2015 ini serta bertindak tegas terhadap segala pelanggaran hukum yang timbul nantinya.

Oleh sebab itu maka kami memberikan pernyataan sikap antara lain :

  1. Laksanakan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sekolah negeri di Depok 2015 sesuai dengan payung hukum yang berlaku.
  2. Mendukung penegakan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Nomor 421/2067/Disdik Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK Negeri di Kota Depok Tahun Pelajaran 2015/2016.
  3. PRD Depok akan meminta data siswa yang di terima di publikasikan per sekolah (siswa miskin, ABK, Prestasi, Kuota Luar Daerah dan Reguler), jika tidak bersedia maka ada dugaan Dinas Pendidikan akan menyembunyikan siswa titipan dan kami akan menggunakan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  4. Meminta kejaksaan untuk meneruskan laporan kecurangan PPDB tahun lalu, jika tidak maka patut di duga kejaksaan ikut bermain dalam kecurangan PPDB.
  5. Meminta kepada DPRD Depok untuk menjadi pelopor untuk menjaga pelaksanaan PPDB secara prosedural.

Demikian pernyataan sikap kami dari PRD Kota Depok agar dapat menjadi perhatian semua pengambil kebijakan di Kota Depok agar dunia pendidikan di Depok berkualitas dan menghasilkan SDM (Sumber Daya Manusia) yang mampu berkontribusi memajukan pembangunan Kota Depok.

PANCASILA DASARNYA, TRISAKTI JALANNYA
DAN REPUBLIK INDONESIA KE-IV : MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR TUJUANNYA

Depok, 15 Juni 2015

Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat Demokratik (KPK PRD)
Kota Depok




Diddy Kurniawan                                                       Jamaludin
                                       Ketua                                                                  Sekretaris


Kamis, 23 April 2015

Kepengurusan KPP-PRD Periode 2015-2020 Terbentuk

Partai Rakyat Demokratik (PRD) mengumumkan  komposisi kepengurusan baru tingkat pusat atau yang biasa disebut Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP PRD).  Komposisi baru ini diisi oleh kader PRD dari berbagai generasi perjuangan untuk menjalankan ketetapan-ketetapan Kongres ke-8 Partai Rakyat Demokratik.

Sebagaimana diketahui, PRD telah menyelenggarakan Kongres Ke-8  yang berlangsung di Hotel Acacia Jakarta pada tanggal 24-26 Maret 2015 lalu. Dalam Kongres tersebut Agus Jabo Priyono dan Dominggus Oktavianus ditetapkan secara musyawarah-mufakat sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Keduanya sekaligus bertindak sebagai ketua dan sekretaris Tim Formatur.

Tim Formatur inilah yang menyusun struktur dan komposisi kepengurusan baru Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD) periode 2015-2020. Berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi Berdikari Online, kepemimpinan baru PRD diperkuat oleh lebih dari lima puluh personil yang berasal dari berbagai latar belakang profesi dan keahlian. Mereka memimpin Bidang-Bidang, Departemen, dan Komisaris Nasional yang akan menjadi ujung tombak ideologi, politik, dan organisasi PRD lima tahun ke depan.

Berikut sebagian dari komposisi kepengurusan inti KPP PRD periode 2015-2020 yang diterima Redaksi Berdikari Online:

Ketua Umum: Agus Jabo Priyono
Harris Sitorus (Wakil Ketua Umum)
Alif Kamal (Wakil Ketua Umum)
Antun Jaka Susmana (Wakil Ketua Umum)
Wahida Baharuddin Upa (Wakil Ketua Umum)
Lukman Hakim (Wakil Ketua Umum)

Sekretaris Jenderal: Dominggus Oktavianus
Ahmad Rifai (Wakil Sekretaris Jenderal)
Binbin Firman Tresnadi (Wakil Sekretaris Jenderal)
Rudi Hartono (Wakil Sekretaris Jenderal)
Dewa Putu Adiwibawa (Wakil Sekretaris Jenderal)
Mawardi (Wakil Sekretaris Jenderal)

Bendahara Umum: Yudi Budi Wibowo
Kelik Ismunanto (Wakil Bendahara Umum)
Diena Mondong (Wakil Bendahara Umum)