Laman
- Beranda
- Sekilas PRD
- Manifesto PRD
- AD/ART PRD
- Mars PRD
- Pembukaan UUD 1945
- Pengurus KPK - PRD Kota Depok
- Program Kerja PRD Depok
- Banner PRD Depok
- Video Dokumentasi PRD
- Hubungi PRD Depok
- Pendaftaran Anggota
- Sekilas Kota Depok
- Rumah Sakit di Depok
- Jaringan Pemkot Depok
- No. Telpon Penting Depok
- Rencana Tata Ruang Wilayah Depok
- Perda Depok
- Perwa Depok
- Puisi Wiji Thukul
- GERAKAN NASIONAL PASAL (GNP) 33 UUD 1945
- PRD Depok - Pemilu 2019 .. SIAP !!!
Sabtu, 15 Maret 2014
Minggu, 02 Februari 2014
Pernyataan Sikap 2 Februari 2013 : PENGGALANGAN DUKUNGAN GUGATAN CLASS ACTION PRD KOTA DEPOK TERHADAP DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK
Pernyataan Sikap
PENGGALANGAN DUKUNGAN GUGATAN CLASS ACTION
PRD KOTA DEPOK
TERHADAP DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK
Melihat berbagai kebijakan Dinas Pendidikan Kota
Depok selama era Kepala Dinas Pendidikan di jabat Herry Pansila Prabowo, mulai
dari carut marutnya proses PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tingkat SMP
Negeri, SMA Negeri , SMK Negeri tahun
2013 – 2014, masalah data siswa miskin yang sampai saat ini tak jelas
jumlahnya, masalah penyalahgunaan kuota siswa miskin, masalah LKS gratis, dll
maka PRD (Partai Rakyat Demokratik) Kota Depok memandang perlu menyikapi hal
ini demi kepentingan hak Rakyat Depok terkait jaminan pendidikan untuk semua
Rakyat dan masa depan dunia pendidikan Depok, maka kami akan segera mengajukan
gugatan Class Action terhadap
berbagai kebijakan Dinas Pendidikan yang di rasakan sangat merugikan orang tua
murid khususnya dan Rakyat Depok umumnya.
Mulai Senin 3 Februari 2014, PRD Kota Depok membuka
posko pengaduan korban kebijakan Dinas Pendidikan. Kepada Rakyat Depok yang
merasa di rugikan silahkan melaporkan langsung ke sekretariat PRD Kota Depok
yang beralamat di :
Jl. Raya Tanah Baru - Jemblongan (samping Kali
Kawin) No. 31, Kel. Pancoran Mas, Kec. Pancoran Mas – Kota Depok
Telp. : 0856 7966 727
Twitter :
@prddepok
Facebook :
www.facebook.com/partairakyatdemokratikdepok
Blog :
prddepok.blogspot.com
Selanjutnya dalam jangka waktu 14
hari setelah posko pengaduan di buka maka kami akan menindaklanjuti dengan
langkah hukum gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri Depok.
PENDIDIKAN
GRATIS YANG SESUNGGUHNYA UNTUK RAKYAT
LAKSANAKAN
PASAL 33 UUD 1945
Depok, 2 Februari 2014
Komite
Pimpinan Kota Partai Rakyat Demokratik (KPK PRD) Kota Depok
Diddy Kurniawan Jamaludin
Ketua
Sekretaris
Langganan:
Postingan (Atom)