Kamis, 03 Oktober 2013

Ratusan Warga SAD 113 Kembali Duduki Kantor Gubernur Jambi



Sejak Senin, 30 September lalu, ratusan warga Suku Anak Dalam (SAD) 113 kembali menggelar aksi pendudukan di kantor Gubernur Jambi. Mereka menuntut tanah ulayat mereka seluas 3550 ha segera dikembalikan.

Pekan lalu, pada tanggal 24 September 2013, warga SAD juga menggelar aksi pendudukan di tempat yang sama. Aksi pendudukan pekan lalu itu berlangsung hingga Jumat (27/9/2013).

Dari pantauan kontributor BO di lokasi aksi, jumlah massa aksi  kali lebih banyak ketimbang sebelumnya. Kedati begitu, tak satupun pejabat di Kantor Gubernur Jambi yang keluar menemui dan merespon aspirasi warga SAD 113.

Padahal, konflik antara warga SAD dan PT. Asiatic Persada sudah berlangsung lama. Pada 29 Februari 2012, masyarakat SAD 113 berhasil menduduki tanah adat yang merupakan bagian dari HGU PT Asiatik Persada, seluas 3614 Ha. Saat itu, tokoh adat SAD Abas Subuk membacakan deklarasi, bahwa lahan itu adalah hak adat, bukanlah milik pemodal asing.

Setelah SAD mendeklarasikan lahan itu sebagai hak adat, pada 26 Maret 2012, lahan seluas 3614 Ha luasnya digenapkan menjadi 3550 Ha, sebagaimana permintaan Sekda Provinsi Jambi Ir Syarasaddin dalam forum rapat.

Berhasil menguasai lahan, ternyata berbagai serangan kepada pihak SAD tak terelakkan. Surat pemanggilan dari pihak kepolisian pun berdatangan. Satu persatu tokoh adat bahkan ketua PRD Provinsi Jambi, Mawardi, sempat diamankan ke jeruji besi. Untung saja, perjuangan rakyat semakin solid, sehingga akhirnya upaya kriminalisasi terhadap warga SAD dan aktivis PRD berhasil digagalkan.

Tiga Bulan Kemudian, SAD 113 mencari peta mikro. Mereka berhasil menemukannya di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Saat itu, Dishut Provinsi Jambi menyerahkan peta mikro kepada SAD, dengan syarat menandatangani berita acara yang mengharuskan warga SAD 113 tidak memperbanyak ataupun menggandakan peta mikro tersebut. Berita acara tersebut ditangani oleh tokoh-tokoh adat SAD 113.

Perjuangan tak sampai disitu, pada 10 Juli 2012 dilakukan pertemuan di Komnas HAM RI, yang dihadiri perwakilan SAD 113, para aktivis agraria, Pemprov Jambi, BPN RI dan BPN Provinsi Jambi. Rapat itu menyepakati  menyepakati pengukuran ulang lahan seluas 3550 Ha dan PT Asiatik diminta membayar biaya pengukuran ulang.

Proses penyelesaian terus bergulir. Pada bulan November 2012, BPN RI mengeluarkan surat pelimpahan penyelesaian konflik SAD ke BPN Provinsi Jambi, dan melayangkan surat perintah ke PT Asiatik Persada untuk menyetor biaya pengukuran lahan seluas 3550 ha.

Pada akhir 2012, BPN RI mengeluarkan SK bahwa sengketa lahan SAD 113 bagian dari permasalahan yang harus diselesaikan BPN secara nasional. Selanjutnya, pada 7 MEI 2013, Pemprov Jambi mengeluarkan surat yang ditandatangani Sekda Provinsi Jambi, Syarasaddin yang isinya memerintahkan PT Asiatik Persada mengembalikan tanah adat seluas 3550 ha kepada masyarakat SAD 113. Pada saat itu, Syarasaddin mengeluarkan ultimatum bahwa Pemprov Jambi memberikan waktu tiga bulan kepada PT ASIATIK PERSADA untuk menindaklanjuti surat tersebut.

Pada 30 Agustus 2013, Pemprov Jambi kembali mengeluarkan surat kepada PT Asiatik Persada berisi surat teguran I, guna menindaklanjuti surat tertanggal 7 Mei 2013. PT Asiatik Persada diberi waktu 1 x 30 hari.
Ketua KPW PRD Provinsi Jambi Mawardi menuturkan, pihaknya hanya ingin legalitas hukum dari lahan 3550 ha. Tidak ada alasan lain, jika pemerintah tutup mata dalam penyelesaian konflik lahan ini.

“Semua lembaga sudah pernah menyepakati dan menandatangani pertemuan setiap pertemuan. Bahkan sudah jelas, lahan 3550 ha adalah tanah adat, milik SAD 113,” ujarnya.

Dia juga menyayangkan sikap PT Asiatik Persada yang telah melecehkan surat teguran dari pemerintah provinsi Jambi untuk menyerahkan lahan 3550 ha ke SAD 113 kabupaten Batang Hari.

Aksi menginap di kantor Gubernur Jambi akan terus dilakukan sampai pemerintah provinsi Jambi bersama tim C mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan HGU PT Asiatik Persada. “Bila perlu kita akan mendirikan tenda di depan pagar kantor Gubernur,” ujar pria berkulit putih ini.

Hayde Putra Negara

Sumber Artikel : berdikarionline.com

Jumat, 27 September 2013

PERNYATAAN SIKAP PRD KOTA DEPOK : DUKUNGAN TERHADAP PERJUANGAN SATPAM GRAND DEPOK CITY


Hari Jumat siang tadi (26/9/2013) sekitar 140 Satpam Grand Depok City (GDC) Kota Kembang menggelar aksi demonstrasi di kantor Pemasaran GDC menuntut keadilan kepada pihak pengembang GDC karena beberapa kawan mereka (7 orang) telah di pecat secara secara semena-mena tanpa alasan yang jelas.

Selain itu, hasil pantauan PRD Depok, gaji para Satpam ini juga di bawah Upah Minimum Kota Depok sebesar Rp 2.042.000,-. Mereka mengaku hanya di gaji Rp 1,1 juta/per bulan padahal rata-rata sudah bertahun-tahun bekerja di GDC.

Oleh karena itu, PRD Kota Depok menuntut :

I. Pihak pengembang GDC untuk tidak melakukan pemecatan Satpam tanpa alasan yang jelas.

II. Pihak pengembang GDC untuk membayar gaji Satpam minimal sesuai dengan UMK Kota Depok sebesar Rp. 2.042.000,-

III. Pihak Pengembang GDC untuk memberikan hak-hak normatif buruh sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu :
1.       Hak atas pekerjaan dan Upah Normal.
2.       Hak atas Upah Lembur.
3.       Hak atas Hari Libur.
4.       Hak atas Izin Dispensasi.
5.       Ha katas Cuti Tahunan atau Istirahat Tahunan.
6.       Hak atas Cuti Melahirkan, untuk Pekerja wanita.
7.       Hak untuk menjalankan Ibadah Keagamaan (Menunaikan Ibadah Haji).
8.       Hak atas THR Keagamaan.
9.       Hak atas Jaminan Sosial Tenagakerja.
10.    Hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
11.    Hak untuk berorganisasi dalam Serikat Buruh.
12.    Hak atas Pesangon.

IV. Pemerintah Kota Depok (Dinas Tenaga Kerja dan Sosial) untuk terlibat libat aktif dalam penyelesaian konflik perburuhan.

V. Pemerintah Kota Depok (Dinas Tenaga Kerja dan Sosial) untuk menindak pengembang GDC jika tidak membayar para buruhnya sesuai dengan UMK yang berlaku di Kota Depok serta mengabaikan Hak-hak normatif buruh sebagaimana tercantum dalam UU No. 13 tahun 2003.

VI. PRD Kota Depok siap melakukan pendampingan/advokasi dalam perjuangan para Satpam GDC untuk memperoleh hak-haknya sebagai buruh/pekerja dari GDC.

Demikian pernyataan sikap PRD Kota Depok menanggapi perjuangan kawan-kawan Satpam GDC.

SALAM GOTONG ROYONG !!!
LAKSANAKAN PASAL 33 UUD 1945 !!!

Depok, 27 September 2013

Komite Pimpinan Kota - Partai Rakyat Demokratik (PRD)
Kota Depok




Diddy Kurniawan
Ketua

HP. 0856 7966 727
Blog : http://prddepok.blogspot.com/